Di Tengah Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi 109 Ton Emas

Jakarta (HayuaraNet) – Di tengah bergulirnya kasus korupsi komoditas timah yang ditengarai merugikan negara sampai Rp300 triliun, sebelumnya Rp271 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola emas sebanyak 109 ton emas oleh di PT Antam pada rentang tahun 2010-2021.

Pengungkapan kasus yang melibatkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) Antam disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi melalui konferensi pers, Rabu (29/05) malam.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” katanya.

Keenam mantan GM yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah TK menjabat pada periode 2010-2011, HN (2011-2013), (2013-2017), AH (2017-2019) MAA (2019-2021) dan ID (2021-2022).

Kuntadi menerangkan, keenamnya menyalahgunakan wewenang dalam aktivitas manufaktur ilegal. Para tersangka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” jelasnya, mengutip CNN Indonesia, Jumat (31/05).

Kuntadi menjabarkan, pelekatan Logam Mulia PT Antam tidak bisa dilakukan tanpa kontrak kerja dan harus ada biaya yang diterima perusahaan milik negara itu sebagai pemegang hak eksklusif.

Akibat dari tindakan para tersangka, sebanyak 109 ton emas telah tercetak dalam berbagai ukuran dan sudah diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

“Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” tegas Kuntadi.

Para tersangka, jelas Kuntadi, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam Tbk, Kamis, (18/05). Dia disebutkan bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah dari harga yang ditentukan.

Akibatnya, PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. Perusahaan negara itu ditaksir merugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau lebih kurang setara Rp1,1 triliun. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai