MK Akan Periksa Semua Perkara PHP Kada yang Menyangkut Ambang Batas

Jakarta (HayuaraNet) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa semua perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) yang menyangkut ambang batas selisih suara sesuai amanat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum pasangan calon bupati Madina H. Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi Nasution (Sahata) Prof. Dr. Adi Mansar, SH, MH, usai sidang putusan sela MK yang memutuskan Perkara Nomor 32 dilanjutkan ke sidang pembuktian.

“Semua persoalan yang menyangkut ambang batas, hakim MK akan tetap periksa hingga ke pokok perkara, termasuk PHPU Kada Madina,” katanya pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sebagai kuasa hukum pihak terkait, kata Adi Mansar, mereka akan menyiapkan alat-alat bukti serta saksi dan saksi ahli sesuai jumlah yang ditentukan oleh MK.

Sebelumnya pada sidang dimissal tahap pertama hari kedua, MK memutuskan tujuh perkara dilanjutkan pada sidang pembuktian atau pokok perkara. Satu di antaranya perkara PHPU Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang lanjutan pembuktian dijadwalkan tanggal 7 sampai 17 Februari 2025.

Baca Juga: PHP Kada Nomor Perkara 32 Lanjut ke Sidang Pembuktian

“Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke sidang lanjutan pembuktian,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta.

Arief Hidayat menegaskan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengasahan alat bukti. Untuk saksi atau ahli tingkat kabupaten/kota maksimal empat orang. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai