Jakarta (HayuaraNet) – Sidang Peselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dengan Nomor Perkara 32 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Harun Mustafa Nasution-HM. Ichwan Husein Nasution diputuskan lanjut sidang pembuktian sebagaimana disampaikan hakim MK pada Rabu, 5 Fabruari 2024.
“Kemudian perkara-perkara yang djlanjutkan itu sejumlah tujuh perkara. Satu perkara Nomor 32 PHPU Bupati Tahun 2025, perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sidang pembuktian ini diagendakan pada 7-17 Februari 2024 dengan ketetapan setiap pemohon, termohon, maupun pihak terkait bisa mengajukan empat saksi, termasuk saksi ahli. “Jadi, di antara tanggal itu nanti akan ada pemberitahuan dari Mahkamah,” jelas Arief.
MK menggelar sidang putusan sela (dismissal) untuk mmemutuskan perkara Pilkada 2024 lanjut atau gugur pada 4 dan 5 Februari 2025. Dari 300 perkara yang diajukan, sampai pada pagi hari ini, Rabu 5 Februari 2025, sebanyak 27 perkara diputuskan lanjut ke sidang berikunya, yakni Sidang Pokok Perkara atau Pembuktian.
Berdasarkan keterangan Hakim Konstitusi Saldi Isra, sidang pembuktian hanya akan berlangsung satu kali. “Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai,” jelas Saldi pada Selasa, 4 Februari 2025. (RSL)