Panyabungan (HayuaraNet) – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya membatalkan kelulusan Nevra Munardi sebagai PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) terpilih yang merupakan konsekuensi atas dugaan permintaan uang kepada peserta seleksi lainnya.
“Selain itu, yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan dan kami lakukan pleno di tingkat kecamatan dengan keputusan membatalkan kelulusan Saudara Nevra Munardi,” kata Ketua Panwascam Batahan Syahnandi didampingi Rido di Panyabungan, Selasa (04/06).
Syahbandi menegaskan komisioner Panwascam Batahan tidak pernah meminta uang kepada peserta seleksi, baik secara langsung maupun melalui perantara. “Kami juga sudah menjelaskan hal ini kepada Bawaslu Madina. Kami diundang klarifikasi kemarin,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan klarifikasi Nevra Munardi beberapa hari lalu di Batahan, benar yang bersangkutan meminta uang terima kasih dengan mengatasnamakan Panwascam Batahan. “Tapi, dapat kami pastikan tidak ada keterlibatan komisioner Panwaslu Batahan dalam kasus itu,” tegasnya.
Sebagai bukti penegasan, Syahbandi mengaku telah menunjukkan bukti saat klarifikasi bahwa ada peserta yang mencoba menawarkan uang untuk kelulusan. “Tapi, saya tolak. Buktinya sudah saya sampaikan saat klarifikasi,” ungkapnya.
Terkait kelulusan peserta yang diduga melakukan pembayaran, Syahbandi dan Rido menyebut hal itu merupakan kebetulan semata. “Contohnya, ada satu peserta dari desa A, dia mentransfer uang ke Saudara NM dan lulus karena memang hanya dia peserta dari desa itu,” terangnya.
Sementara itu Rido tak menampik ada beberapa kebetulan yang akhirnya menimbulkan opini bahwa komisioner Panwascam Batahan seolah memberikan instruksi untuk meminta uang kepada peserta seleksi.
“Seperti yang tadi kami sebutkan, ada yang bayar dan lulus karena hanya dia pendaftar. Lalu, memang Saudara NM ini masih famili dengan saya dan lulus pula. Jadi, wajar muncul opini itu, tapi kami tegaskan kami tidak terlibat,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan PKD akibat pembatalan kelulusan Nevra, pihaknya telah membuka pendaftaran. “Selain Banjar Aur, tempat Saudara Nevra terpilih, masih ada Batahan 3 dan Sinunukan IV. Di dua desa itu pelamarnya kebetulan kaur dan mereka tidak bersedia mengundurkan diri,” ungkapnya.
Di sisi lain, Novia Arifianti dan Dewi Sundari kembali menghadiri pemanggilan dari Bawaslu Madina untuk permintaan keterangan lanjutan. Berdasarkan salinan surat yang diterima oleh redaksi, keduanya diarahkan untuk berjumpa dengan Rafsanjani Nasution dan Martua Bangun.
Novia menjelaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengaduan dugaan kecurangan dan pemerasan pada seleksi PKD di Kecamatan Batahan. “Kami kembali dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti lain,” terangnya.
Ketua Bawaslu Madina Ali Aga yang dimintai keterangan terkait proses penanganan pelaporan peserta seleksi PKD di Kecamatan Batahan hingga berita ini dilansir tak memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan, Novia Arifianti dan Dewi Sundari memutuskan untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pemerasan dalam penentuan kelulusan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Bawaslu setempat.
Keduanya didampingi Afridal sebagai saksi tiba di kantor Bawaslu Madina, Aek Galoga, Kecamatan Panyabungan, Senin (03/06) sekitar pukul 13.20 WIB. Ketiganya diterima oleh Bagian Penanganan Pelanggaran dan SDM Bawaslu. (RSL)